PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — PENGGUNAAN BERSAMA-SAMA DENGAN BENDERA LAIN
Jika dalam perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat menurut ketentuan tersebut dalam pasal 26.
