Pasal 37
BAB 8 — ATURAN HUKUMAN
(1) Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9, pasal 10 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 3, pasal 21 ayat 3 dan ayat 4, pasal 23 ayat 1 dan ayat 2, pasal 24, pasal 26 ayat 1, pasal 27 dan pasal 28 ayat 2, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah. (2) Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran. Pasal Penutup PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "Peraturan Bendera Kebangsaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. PERDANA MENTERI DJUANDA. Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958, MENTERI-KEHAKIMAN, G.A. MAENGKOM.
