PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Apabila Bendera Kebangsaan dikibarkan pada gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau dihalaman muka, ditengah-tengah atau disebelah kanan, dilihat dari dalam gedung keluar. (2) Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera Kebangsaan, maka pemasangannya adalah sebagai berikut: a) jika dipasang merata, maka bendera itu ditempatkan pada dinding di atas belakang Ketua; b) jika dipasang pada tiang, maka bendera ditempatkan disebelah kanan Ketua. (3) Jika dalam rapat tersebut dalam ayat 2 dipasang pula bendera- bendera organisasi, maka bendera-bendera itu tidak ditempatkan pada tempat-tempat tersebut dalam ayat itu.
