PP
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang berderet tergantung pada tali untuk perhiasan, maka diantaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi atau bendera-bendera lain. Bendera- bendera Kebangsaan tersebut sama besarnya dan dipasang dengan sisi-lebarnya pada tali sedang urutan warna-warna merah dan putih tetap sama. (2) Jika kain atau kertas merah-putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan, maka warna merah selalu diatur sebelah atas.
