Pasal 10
BAB 2 — WAKTU DAN CARA PENGGUNAAN
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari: a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan PRESIDEN. Wakil PRESIDEN, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini; b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah; c) pada makam pahlawan nasional. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan: a) setiap harikerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung- gedung Kabinet PRESIDEN, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan; b) gedung-gedung sekolah negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional. (3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
