Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44E}
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 190221 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januafi 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari20z4
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 190208A
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM Lembaga Penyiaran tublik di tingkat nasional terdiri atas RRI dan TVRI, sedangkan di daerah adalah L,embaga Penyiaran Publik Lokal. TVRI merupakan lembaga yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Penyelenggaraan Penyiaran publik yang selama ini diselenggarakan oleh TVRI berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, diplomasi, ekonomi, dan pelestari budaya serta sebagai alat pertahanan dan keamanan negara di bidang informasi dan komunikasi melalui pelayanan Siaran kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Siaran internasional untuk membangun citra positif bangsa. Keberadaan TVRI sangat penting bagi negara, hal ini dikarenakan TVRI sebagai media informasi dan juga sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Mengingat betapa pentingnya peranan TVRI maka perlu dilakukan penyempurnaan regulasi yang memadai dalam rangka mengembangkan dan menumbuhkembangkan TVRI melalui perbaikan kelembagaan untuk pengelolaan secara optimal dan profesional. Melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
II. PASAL
SK No 190207 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
