Pasal 44A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Selama pendelegasian kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6), kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilakukan oleh Menteri.
Pasal 44E}
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 190221 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januafi 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari20z4
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 190208A
