PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 42
Kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (a) dilaksanakan oleh direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n. (dua) 2t. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 44A dan Pasal 44u- sehingga berbunyi sebagai berikut:
