PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 41
(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan. . SK No 190103 A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
