PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 40
(1) Tahun buku TVRI merupakan tahun anggaran
negara.
(2) Laporan tahunan TVRI minimal memuat:
- laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
- permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; dan
- perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan.
(3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh
Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri.
(4) Laporan tahunan TVRI dipublikasikan pada portal
TVRI.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
