PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 37
(1) Dewan Direksi men5rusun dan menyampaikan
rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan tembusan kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Bentuk. . .
SK No t90l 12 A
-t4-
(2) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana
kerja dan anggararl tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
