Pasal 19
(1) Dewan Pengawas ditetapkan oleh Presiden atas
usul Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/ atau masyarakat.
(2) Masa...
SK No 190089 A
(21 Masa kerja Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3) Anggota Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan
oleh Dewan Pengawas. (41 Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian serta pembinaan kepala stasiun TVRI, kepala satuan Pengawasan Intern, kepala pusat, pejabat lainnya, dan pegawai di lingkungan TVRI dilaksanakan oleh Direktur Utama.
(5) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
serta pembinaan oleh Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (41bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan TVRI dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
(6) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
7 Ketentuan huruf j Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
