PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 16
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas
operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
(2) Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan
operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
6 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
