PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005
Pasal 20
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
- bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; jasmani dan rohani; c. sehat
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... SK No 190090 A
- memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik;
- tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
- tidak memiliki jabatan rangkap; dan
- bukan anggota atau bukan pengurus partai politik.
8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
