Pasal 9
BAB 2 — PENGATURAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU
(1) Saat terutang PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif PBJT atas Tenaga Listrik dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pajak dan retribusi daerah.
(2) Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang.
(3) Masa Pajak dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Keenam Wilayah Pemungutan
