PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN
(1) Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden
atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (21 Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketua dan wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.
