PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh
sekretariat. (21 sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BpKN.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua BPKN.
