PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN
(1) Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri
membentuk tim seleksi. (21 rim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyampaikan calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota BPKN kepada Menteri.
(3) Tim seleksi paling lambat dibentuk 10 (seputuh) buran
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 1
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
- Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang terah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada presiden.
- Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Presiden mengangkat anggota BpKN.
