PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN
(1) Keanggotaan BPKN berhenti karena:
- meninggal dunia;
b.mengundurkan...
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
- sakit secara terus menerLls;
- berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
- diberhentikan. (21 Anggota BPKN yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f karena:
- terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/ atau
- terbukti memberikan keterangan yang tidak benar pada saat seleksi.
