PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
- Menteri mengajukan usul anggota BPKN yang akan diberhentikan kepada Presiden.
- Presiden melakukan konsultasi mengenai anggota BPKN yang akan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Presiden memberhentikan anggota BPKN.
