Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPKN
(1) Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan seberum
masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN pengganti antarwaktu. (21 Anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden berdasarkan daftar calon anggota BPKN yang memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan peringka.t dan unsLlr anggota yang digantikan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang
tidak digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan. (41 Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
(5) Presiden mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu
berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan
apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas) orang.
PENDANAAN
