PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berraku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor sz rahun 2oor tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor LO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- calon anggota BPKN yang tetah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2oo1 tentang Badan perlindungan Konsumen Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya.
