PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 16
BAB 5 — PRES I DEN
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan
anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Besaran
l'
(2) Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua,
wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan presiden.
(3) Besaran honorarium dan fasilitas lainnya untuk sekretaris
dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
