PP
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
i ti i--. j h-t l, . ,.,.i., ' '
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perekonomian, Depu dan Perundang-undangan, {
ti Lestari
