Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN STATUS WILAYAH UDARA DAN KAWASAN UDARA
PRESIDEN
-t-
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah menetapkan:
- kawasan udara terlarang Qtrohibited area)-; dan b. kawasan udara terbata s (restricted. areal.
(2) Selain penetapan kawasan udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menetapkan identilikasi pertahanan udara (air d.eyence ?ona id e ntiftcation zo ne / AD IZ).
(l) Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf a merupakan kawasan udara di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan permanen dan menyeluruh bagi Pesawat Udara. (2t Kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- ruang udara di atas istana presiden;
- ruang udara di atas instalasi nuklir; dan
- ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu.
(3) Ruang udara di atas objek vital nasional yang bersifat
strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan oleh presiden.
(4) Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang
bersifat strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan Menteri kepada presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(1) Kawasan udara terbat as (restricted. area,/ sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat pesawat digunakan untuk operasi penerbangan oleh Udara Negara.
(2) Pembatasan
- Pembatasan bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembatasan waktu dan ketinggian. (s) Kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- markas besar Tentara Nasional Indonesia;
- Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;
- kawasan latihan militer;
- kawasan operasi militer;
- kawasan latihan penerbangan militer;
- kawasan latihan penembakan militer;
- kawasan peluncuran roket dan satelit; dan
- ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan waktu dan
ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
9 . Pasal
(1) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence
identification zone/ ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas
daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(21 Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
- ruang udara di Wilayah Udara; dan
- ruang udara di Wilayah Udara yurisdiksi.
PRESIDEN
