PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari
atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearancel dan Izin Keamanan (seanitg clearancel. (2t Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (seanitg clearane) dan Persetujuan Terbang (flrght approua.
(3) Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.
