PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ( pada ayat 1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
