Pasal 12
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
10
(1) Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia untuk
kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dari dan ke, melalui, atau di dalam Wilayah Udara dilakukan setelah memiliki persetujuan Terbang (flight approual).
(2) Untuk wilayah tertentu, penggunaan pesawat Udara
Sipil Indonesia untuk kegiatan bukan niaga berupa survey udara, pemetaan dan/atau foto udara, olDn use charter, dan jog Jlight dilakukan setelah memiliki Izin Keamanan (seatritg clearance) kecuali untuk kegiatan pelatihan (trainirq).
(3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Bandar Udara yang digunakan secara bersama;
- Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama;
- Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman.
(4) Penggunaan Pesawat Udara Sipil Indonesia tanpa
memiliki Persetujuan Terbang (flight approuaq sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan lzin Keamanan (securitg clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Keamanan (securitg clearance)sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
