PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
( I ) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (l) dan ayat (21 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi
PRES IDEN
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- peringatantertulis;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
