PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang dr zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADIZ) pada rLrang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b harus melaporkan identitas, tujuan, dan rencana penerbangan (flight plan) ke personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
