PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
