PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual,
pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat Udara yang melanggar.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.
