PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan
secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
