PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN
(1) Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti
semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional. (21 Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.
