PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan
pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
