Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat
Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa:
- pemeriksaandokumen;
- pemeriksaan pesawat; dan
- pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi
tindak pidana dalarn penyelidikan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 1
(1) Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib
menanyakan izin penerbangan Vltght clearane) terhadap Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara. (21 Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin penerbangan fflight clearance/, personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki Wilayah Udara.
(3) Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal
dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di Pangkalan Udara, izin penerbangan (ftight clearance) diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya.
