Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona
identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ)pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (securitg clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNL
(2) Pesawat
t,',?Sf; R E P u J.Tnt * . r, o
- 18_
(2) Pesawat Udara Sipil Asing tidak bedadwal yang terbang
di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), lzin Keamanan (seatrity clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approual) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNL
