Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN TERHADAP PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan
Pasal 26 ayat (3) dilakukan tindakan pengenalan secara
visual, pembayangan, penghalallan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
(2) Pesawat
t,',?Sf; R E P u J.Tnt * .., o -t7-
(2) Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil
Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau
Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan penggunaan senjata.
(4) Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang
melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilakukan tindakan penggunaan senjata. (s) Pesawat Udara Tanpa Awak yang melanggar ketentuan kawasan udara terlarang (prohibited area)dan kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan tindakan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
