PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Pesawat Udara Negara Asing mempunyai hak lintas
transit melalui laut teritorial Indonesia di selat antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya. {21 Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas transit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1).
(3) Pesawat Udara Negara Asing yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran.
