PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Penggunaan Pesawat Udara yang tidak sesuai dengan ketentuan navigasi Pesawat Udara merupakan pelanggaran.
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Penggunaan Pesawat Udara yang tidak sesuai dengan ketentuan navigasi Pesawat Udara merupakan pelanggaran.