PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
(1) Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil
Asing yang terbang di Wilayah Udara dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radioaktif yang berkontribusi untuk senjata pemusnah massal.
(2) Setiap
t,'*or=f; R E P u J.Tnt * . r, o
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
