PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang terbang melewati rute udara di atas Alur Laut Kepulauan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan pasal22 merupakan pelanggaran.
