PP
PENGAMANAN WILAYAH UDARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — PELANGGARAN WILAYAH KEDAULATAN
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melaksanakan hak lintas Alur Laut Kepulauan dan hak lintas transit di Wilayah Udara yang tidak dapat melakukan komunikasi dan/atau tidak ada pemandu Lalu Lintas Penerbangan harus memonitor frekuensi radio internasional atau frekuensi radio darurat internasional setiap waktu.
