PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 43
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit
kabupaten I kota terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota;
- 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh a.nggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2) wakil
(21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3) Sekretaris sebagaima.na dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dijabat secara ex offtcio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
