PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 31
(1) Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2) Ketentuan
q#
PRESIDEN
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
