PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 25
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi
terdiri atas:
- ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;
- 3 (tiga) .
r3RESIDEN
- 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
- sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. (21 Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakedaan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakedaan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
