PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 16
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan,
keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12;
- meninggai dunia;
- mengundurkan diri;
- menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
- melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan
LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U cliatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
