Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional
terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
- 3 (tiga)
PRESIDEN
- -o-
- 3 (tiga) orElng wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2) Wakil ketua yang mewakili unsur pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dijabat secara ex offi.cio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 L
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil pemerintah ketua yang mewakili unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3).
- Ketentuan
PRESIDH N
- Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
