Pasal 49
(1) Keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota
diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit kabupaten/kota yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
trRESIDEN
Agar setiap or€urg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum undangan,
PRESIDEN
