PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 9
BAB 2 — KEWENANGAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Pengawas Ketenagakerjaan pada Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi yang Lingkup Tugas dan Tanggung Jawabnya di Bidang Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri skala kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
