PP
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada prapenempatan dan purnapenempatan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
(2) Rencana kerja Pengawasan Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan.
